Judul Buku | : | Diskriminasi Penyuluhan Pertanian Pasca UU No 23/2014 |
Penulis | : | Dr. Ir. Mashur, MS |
ISBN | : | proses |
Jumlah Hal | : | xi + 168 halaman |
Ukuran | : | B5 (15,5 x 23 cm) |
Tahun Terbit | : | Mei, 2023 |
Harga | : | Rp. 115.000 |
Sinopsis
Diskriminasi yang terjadi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah karena tidak mencantumkan kewenangan penyuluhan pertanian dalam Lampiran AA tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian. Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian tidak tercantum dalam kewenangan pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, sedangkan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan Lampiran Y tentang Pembagian Urusan Bidang Kelautan dan Perikanan, Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan Nasional adalah kewenangan Pusat, sehingga P3D (Personel, Pendanaan, Sarana Prasarana, dan Dokumen) terkait penyelenggaraan penyuluhan perikanan di Provinsi dan Kabupaten/Kota harus dialihkan kewenangannya sesuai dengan fungsinya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat (budget follow function). Selanjutnya pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Lampiran huruf BB tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan, Penyelenggaraan Penyuluhan Kehutanan Nasional menjadi kewenangan Pusat, dan pelaksanaan penyuluhan kehutanan provinsi adalah kewenangan provinsi, sehingga P3D (Personel, Pendanaan, Sarana Prasarana, dan Dokumen) terkait penyelenggaraan penyuluhan kehutanan di kabupaten/kota harus dialihkan kewenangannya sesuai dengan fungsinya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
Pemesanan Cepat:
Ulasan
Belum ada ulasan.