MENATA HUKUM SENGKETA HASIL PILKADA Menuju Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada yang Berkepastian dan Berkeadilan

Rp80.000

Kategori:
Judul Buku : MENATA HUKUM SENGKETA HASIL PILKADA
Menuju Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada yang Berkepastian dan Berkeadilan
Penulis : Dr. M. Abdim Munib, SH., MH.
ISBN : Proses
Jumlah Hal : viii + 198 hal
Ukuran : 17,6 x 25 cm
Tahun Terbit : Maret, 2026
Harga : Rp. 80.000

Sinopsis

Buku ini disusun sebagai bentuk kontribusi akademik penulis dalam memperkaya khazanah pemikiran hukum tata negara, khususnya yang berkaitan dengan mekanisme penyelesaian sengketa hasil Pilkada di Indonesia. Salah satu isu krusial dalam praktik penyelesaian sengketa hasil Pilkada adalah pengaturan mengenai ambang batas selisih suara sebagai syarat formil pengajuan permohonan. Di satu sisi, ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjamin efisiensi penyelesaian sengketa dan mencegah banyaknya perkara ke Mahkamah Konstitusi. Namun di sisi lain, pengaturan ambang batas selisih suara juga menimbulkan persoalan serius terkait akses keadilan, perlindungan hak konstitusional peserta Pilkada, serta pencapaian keadilan substantif dalam proses demokrasi lokal. Buku ini berupaya mengkaji secara kritis dan komprehensif problematika tersebut, baik dari aspek normatif, konseptual, maupun penerapannya. Melalui buku ini pula, penulis berusaha menguraikan dasar pengaturan ambang batas selisih suara dalam sengketa hasil Pilkada, sekaligus menawarkan gagasan penataan ulang yang lebih berkepastian dan berkeadilan. Pendekatan teoritik, analisis peraturan perundang-undangan, serta telaah atas putusan-putusan Mahkamah Konstitusi digunakan untuk menunjukkan bahwa keadilan elektoral tidak semata-mata dapat diukur dari selisih angka suara, melainkan harus mempertimbangkan prinsip luber dan jurdil dalam keseluruhan proses pemilihan.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah Beli-buku.png

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “MENATA HUKUM SENGKETA HASIL PILKADA Menuju Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada yang Berkepastian dan Berkeadilan”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu?