Penegakan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang terhadap UUDNRI 1945

Rp95.000

Kategori:
Judul Buku : Penegakan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang terhadap UUDNRI 1945
Penulis : Dr. Putu Eka Pitriyantini, SH., MH dan Prof. Dr. I Made Arya Utama, SH., M.Hum
ISBN : proses
Jumlah Hal : viii + 183 halaman
Ukuran : A5 (14,8 x 21 cm)
Tahun Terbit : Juli, 2023
Harga : Rp. 95.000

Sinopsis

Buku ini secara detail menjelaskan tentang penegakan keputusan MK Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final. Hal ini dipertegas kembali dalam Pasal 47 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Bahwa sifat final dan mengikat putusan Mahkamah Konstitusi memiliki esensi tidak terdapat upaya hukum lagi setelah putusan diucapkan di depan sidang terbuka untuk umum, serta putusan Mahkamah Konstitusi bersifat mengikat tidak hanya bagi para pemohon, tetapi juga mengikat legislator (Presiden dan DPR) serta seluruh rakyat. Mekanisme penegakan hukum terhadap putusan Mahkamah Konstitusi hasil pengujian undang-undang dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara. Upaya preemtif melalui kegiatan meningkatkan kesedaran hukum untuk mentaati putusan Mahkamah Konstitusi. Upaya represif melalui mekanisme state order yang pelaksanaanya diberikan kepada Presiden sebagai Kepala Negara. Akibat hukum dari ketidakpatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, berdampak pada ketidakpastian hukum terhadap undang-undang yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 serta ketidakadilan bagi para pemohon atau rakyat Indonesia yang hak konstitusionalnya dilanggar.

 

Pemesanan Cepat:

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah Beli-buku.png

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Penegakan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang terhadap UUDNRI 1945”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu?